Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.
Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) merupakan Perusahaan yang menyediakan jasa pengurusan formalitas kepabeanan dan hal-hal yang terkait di dalamnya.
Untuk mendirikan PPJK wajib memiliki izin atau pengesahan dari Kantor Bea dan Cukai, di samping itu juga harus memiliki Customs Bond atau jaminan yang bisa berwujud tunai maupun simpanan di bank. Jaminan tersebut dimaksudkan agar PPJK bertanggung jawab untuk melunasi pajak dan bea masuk berdasarkan kuasa dari Perusahaan atau perorangan selaku Importir.
Banyak alasan mengapa perusahaan perlu menggunakan jasa PPJK, diantaranya efisiensi dan kecepatan proses kepabeanan. Selain itu ada juga karena perusahaan tersebut belum mengerti tentang proses kepabeanan, sehingga memerlukan jasa PPJK untuk menguruskan proses pabean sekaligus menjadi konsultan dalam bidang kepabeanan. Dalam suatu PPJK harus mempunyai seorang ahli kepabeanan yang sudah lulus sertifikasi ahli kepabeanan dari pemerintah (Bea Cukai).
HSH menyediakan Jasa PPJK yang sah dan terdaftar di Kantor Bea Cukai. Hubungi Kontak Kami untuk menggunakan Jasa PPJK dari HSH. Pengurusan Impor